Senin, 05 April 2010

DAMPAK GLOBALISASI

buku pkn kls IX

Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan kemampuan
yang harus kalian miliki. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Materi ini memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran peserta didik untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. Selanjutnya kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Apa yang dimaksud usaha pembelaan negara?
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.


Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003 bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.

Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Tugas Kelompok : diskusikan mengapa TNI selalu bersiap siaga dengan senjata di tangan ? Mengapa mereka memerangi setiap ancaman bersenjata ? Mengapa Polisi selalu muncul ketika terjadi kerusuhan, tawuran antar pelajar/kampung atau peristiwa-peristiwa lain yang meresahkan masyarakat? Hasil diskusi tersebut kemudian presentasikan dalam diskusi kelas.
Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh negara.
Coba Kalian diskusikan apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi di bawah ini jika tidak dilaksanakan oleh negara.
a. Jika fungsi pertahanan negara (angkatan perang) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah ........................................................................................................
Alasan ........................................................................................................

b. Jika fungsi keamanan dan ketertiban (kepolisian) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah .........................................................................................................
Alasan .........................................................................................................

c. Jika fungsi keadilan tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah .............................................................
.........................................................................................................

Alasan .........................................................................................................
d. Jika fungsi sistim pemungutan pajak tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah ............................
........................................................................................................
Alasan .........................................................................................................
Kemudian kalian buat kesimpulan singkat tentang pentingnya pelaksanaan fungsi essensial dikendalikan oleh negara.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi jasa (service functions). Fungsi jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.
Di negara kita, khususnya pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panri yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi perniagaan (business function) yang meliputi fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.



2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik Indonesia terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian diskusikan dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara. Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri. Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain diantaranya diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.

Gambar 4 Partisipasi TNI dalam Pasukan PBB (Dephan, 2003)

3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.





Tugas Kelompok:
Diskusikan dan presentasikan bagaimana komentar kalian terhadap ucapan tersebut apakah masih relevan dengan keadaan sekarang? Kemukakan contoh-contoh sikap dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan negara dan contoh yang mengutamakan kepentingan pribadi/ golongan? Jawaban hasil diskusi dan analisis kalian, tuliskan dalam tabel di bawah ini.

Contoh perbuatan yang mengutamakan Kepentingan negara Contoh perbuatan yang mengutama-kan Kepentingan pribadi/ golongan

1. ......................................
2. ......................................
3. ......................................
4. ......................................
5. ......................................
6. dst.
1. .........................................
2. .........................................
3. .........................................
4. .........................................
5. .........................................
6. dst.

Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.

4. Perundang-Undangan tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya, ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.
Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966).
Sifat memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati peraturan yang berlaku.
Sifat monopoli yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
Sifat mencakup semua yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah itu.

B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.









Gambar 5: Kesiapan TNI dalam menjalankan fungsi
Pertahanan Negara (Dephan, 2003)

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.









Gambar 6 : Partisipasi TNI dalam melakukan tugas bantuan dan
tugas kemanusiaanan (Sumber Dephan,2003)

Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.


Gambar 7: Model keterlibatan TNI dalam konteks Keamanan Nasional
dihadapkan pada eskalasi ancaman (Sumber : Dephan, 2003).

Gambar di atas menunjukkan bahwa kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Selanjutnya diskusikan apa faktor penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas kalian, identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering muncul di negara kita dan dianggap membahayakan keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika memungkinkan dapat dijadikan bahan diskusi kelas.
Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional

JENIS ANCAMAN
NON-TRADISIONAL HAK YANG DIMILIKI KEWAJIBAN

1. ...........................

2. ...........................

3. ..........................

4. ..........................
5. ..........................
........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................

Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Pada masa berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke -I
2) Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
5) Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6) Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN ) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945. Apakah seorang siswa yang memprotes atau melakukan tindakan tertentu terhadap orang yang merobek bendera merah putih merupakan tindakan upaya membela negara? mengapa ? Diskusikan beberapa contoh tindakan upaya bela negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat? Untuk memudahkan, rumuskan dalam bentuk tabel seperti berikut.
Tabel 2 Contoh upaya Bela Negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat
SISWA
MASYARAKAT

1. ..............................................
2. .............................................
3. .............................................
dan seterusnya.

1. ..........................................
2. .........................................
3. ........................................
dan seterusnya.

Demikianlah beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.

2. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di Lingkungan

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan gambar di bawah ini. Apakah aktivitas mereka dapat dikatakan bentuk partisipasi dalam upaya bela negara? mengapa? Sebutkan pula contoh-contoh tindakan upaya bela negara yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sekitar kalian?



Gambar 8 : Partisipasi Masyarakat
Menjaga Keamanan Lingkungan Sekitar

Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.


Gambar 9 : Pecalang yang dimiliki oleh setiap desa adat di Bali
(Sumber, Kompas, 7 Desember 2003)

Partisipasi dan kegiatan–kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Tugas Bab 1:









Rangkuman Bab































Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.









































Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.













OTONOMI DAERAH






1. Hakikat Otonomi Daerah
Dalam pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan istilah-istilah tersebut pelajari dan diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di sebelah kanan dan kiri, baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang maupun tanggungjawabnya. Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan singkat dan disajikan di kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk mempersiapkan guntingan-guntingan koran (klipping) dari media massa yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Hasil diskusi kalian tuangkan ke dalam kolom di bawah ini !

LEMBAGA
UU YANG MENGATUR
PROSES PEMILIHAN
MASA JABATAN
TUGAS
A. PUSAT
1. Presiden
2. MPR
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. KY

B. DAERAH
1. Gubernur
2. Bupati/ Walikota
3. Camat
4. Lurah
5. Kepala Desa
.................
.................
.................
................
.................

.................
.................
.................
.................
.................

.................
.................
.................
................
.................

.................
.................
.................
.................
.................

...............
................
................
................
................

................
................
................
................
................

.................
.................
.................
................
.................

.................
.................
.................
.................
.................










Untuk membantu kalian dalam mengisi kolom-kolom tersebut di atas, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum Bab I Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of aouthority and responsibility for public function from central government to subordinateor quasi-independent government organzation or he private sector.
Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.

Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.









2. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut Syakauni dan kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang asas-asas pemerintahan daerah, silahkan cermati terlebih dahulu bagan di bawah ini !












SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH


















Bagan di atas merupakan aturan tentang pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pada bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).
Berdasarkan uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004). Perlu kalian ingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.







Pertanyaannya sekarang : Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) daerah tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama dalam arti masih tetap dipegang oleh pusat? Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut?












Diskusikan dengan peserta pelatihan terdekat, mengapa bahwa dengan diberikannya otonomi daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan dan pemerataan, menumbuhkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat dan dapat menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam pembangunan!


4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
4. Antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya kebijakan tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam skala propinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara itu uraian rinci mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sama yaitu partai politik.


Bandingkan oleh kalian bagaimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daearah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1974 dengan UU RI nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun 2004 !

1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.





Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
5. Keuangan Daerah
Sumber-sumber Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain Penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.








Dana Perimbangan terdiri atas Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK).











Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK




1. Hakikat Kebijakan Publik
Kegiatan belajar selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama !














Berdasarkan gambaran kasus di atas,cermati,apakah kebijakan yang dikeluarkan Pak Badrun termasuk kebijakan publik ? Apa ciri-ciri kebijakan publik? Mengapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak mengandung unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kalian bicarakan dengan teman sebangku!
Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah di atas, sekarang coba cermati uraian berikut :
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Jadi jelasnya segala kebijakan, baik yang berkaitan dengan hukum, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang itulah yang dinamakan kebijakan publik.
Untuk lebih menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisinya yang penulis ambil dari buku karya Widodo ( 2001 : 189-190 ), yaitu sebagai berikut :

































Berdasarkan ke empat definisi tersebut, sekarang silahkan kalian cermati, apa ciri-ciri kebijakan publik !

Ciri-ciri kebijakan publik :
1. ........................................................................................
2. ........................................................................................
3. ........................................................................................
4. ........................................................................................
5. ........................................................................................

Selanjutnya anda juga diminta untuk memberikan contoh badan atau lembaga pembuat kebijakan publik yang berkaitan dengan dunia pendidikan di daerah dan sekolah di mana kalian tinggal dengan mengisi kolom di bawah ini!

NO
LEMBAGA
BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK

1.
2.
3.





Kebijakan publik yang telah disyahkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan tingkat hierarki atau urutannya, dalam arti apakah di tingkat pusat (nasional), Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanyalah menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, kalau tanpa implementasi atau penerapan di masyarakat. Tujuan implementasi tersebut tiada lain agar apa-apa yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, akan tetapi menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan di masyarakat akan melibatkan berbagai indikator, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sudah barang tentu agar pelaksanaan kebijakan publik berhasil secara efisien dan efektif terlebih dahulu sebelum maupun saat proses perumusan maupun pengesahan kebijakan publik tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pertanyaannya yang muncul justru, apa yang bisa dilakukan oleh kalian sebagai siswa SMP dalam ikut berpartisipasi mensosialisasikan kebijakan publik ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu bisa dijawab, yaitu dengan melakukan kegiatan yang dinamakan Praktek-Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Portofolio yaitu model Pendidikan untuk warganegara demokratis dan membelajarkan siswa untuk mengawasi dan mempengaruhi kebijakan publik. Dari hasil praktek belajar Kewarganegaraan akan terkumpul sejumlah berkas yang dinamakan portofolio.




2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik














Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan PraktIk Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio.
Kegiatan praktek belajar kewarganegaraan :
Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah
 Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
 Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
 Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
 Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
 Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
 Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
 Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas ),
b. Menentukan Sumber Informasi
 Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelasd dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
 Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
 Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifikasi data tersebut, diadakan diskusi kelas untuk membahas temuan-temuan informasi dari lapangan

e. Pembentukan Kelompok Portofolio
 Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu :
Kelompok 1 (satu )
mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II ( dua )
merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III ( tiga )
menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV ( empat )
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
 Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan kapan pelaksanaan show case atau penyajian data atau permasalahan tersebut. Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok ( ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok )
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas atau aula atau halaman sekolah )
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas )
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus )
e. Setting tempat untuk penyajian
ï³” Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
ï³” Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumukan nilai
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut.
Selain melalui kegiatan di atas, tidak tertutup kemungkinan menurut kalian masih ada cara yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik? Silahkan anda tulis dalam kolom di bawah ini !




3. Dampak tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus dan terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik di daerahnya masing-masing.












Untuk menjawab tugas di atas gunakan kolom sebagai berikut !
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF WARGA NEGARA AKTIF BERPARTISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK


NO.
DAMPAK POSITIF
DAMPAK NEGATIF

1.
2.
3.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF WARGA NEGARA TIDAK AKTIF BERPARTISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK


NO.
DAMPAK POSITIF
DAMPAK NEGATIF

1.
2.
3.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN WARGA MASYARAKAT MAU/TIDAK MAU BERPARTISIPASI DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK


NO.
MAU BERPARTISIPASI
TIDAK MAU BERPARTISIPASI

1.
2.
3.












































Kerjakan semua soal di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Sebutkan latar belakang dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab!
2. Sebutkan 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah ?
3. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonomi !
4. Sebutkan yang dimaksud dengan badan legislatif dan juga badan eksekutif di daerah!
5. Sebutkan 3 hak anggota DPRD !
6. Sebutkan 3 urusan yang tidak boleh ditangani oleh Pemerintah Daerah, sekalipun telah dilaksanakan otonomi daerah ?
7. Kemukakan 3 contoh bentuk partisipasi kalian dalam pelaksanaan otonomi daerah!
8. Tulsikan 3 ciri kebijakan publik!
9. Kemukakan 3 contoh kebijakan publik yang diberlakukan di sekolah kalian !
10. Coba tuliskan 2 perbedaan Kelurahan dan Desa !












Pada bab III ini kalian akan diajak untuk mengkaji mengenai :
 Pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia.
 Politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global
 Dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

A. Pengertian dan Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
l. Pengertian globalisasi
Sebelum mengungkapkan apa itu globalisasi, cobalah kalian para siswa sekalian mengamati segala sesuatu yang ada di sekitar kalian, pasti akan menemukan banyak hal .Coba apa saja yang dapat kalian temukan. Bagus, kalian menemukan banyak orang yang sudah menggunakan telepon genggam, atau bahkan kalian sendiri sudah memegang telpon genggam ( handphone ).

Cobalah perhatikan gambar di sebelah ini, pasti kalian tahu gambar apakah ini; atau datanglah ke pasar swalayan, apa yang dapat kalian ditemukan di sana? Pasti akan menemukan banyak macam buah-buahan, misalnya ada apel merah dari Washington, anggur merah, ada kelengkeng, ada pisang, yang kalau kalian
perhatikan semua itu didatangkan dari negara lain. Belum lagi kalau diperhatikan berbagai jenis makanan, kalian akan menemukan California Fried Chicken, Kentucky Fried Chicken, Mc Donald’s, Pizza Hut, dan lain-lain. Itu semua baru sekedar sedikit contoh yang dapat diungkap.
Jenis-jenis makanan itu bukan makanan khas Indonesia, namun itu merupakan jenis makanan yang datang dari negara lain.
Masih banyak contoh lain yang kalian dapat mencari dan menemukannya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apa arti semua itu?
Nah, jika kita telusuri lebih jauh, semua gejala tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa masyarakat tempat kita hidup tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kehidupan yang ada di sekitar kita yang lebih luas dan besar, yaitu masyarakat dunia. Dari gambaran yang diungkap di muka, baik yang berkenaan dengan alat komunisasi yang bernama telepon genggam, buah-buahan maupun berbagai jenis makanan tersebut, menandakan bahwa sesungguhnya kita tidak dapat melepaskan diri dari keterikatan dengan bangsa atau negara lain. Beredarnya berbagai produk suatu negara di negara lain menandakan bahwa antara negara satu dengan negara lain di dunia ini berada dalam hubungan saling ketergantungan.



Selanjutnya perhatikan gambar di atas. Cobalah cermati betul, gambar apakah itu?
Jawaban kalian pasti benar, yaitu gambar bola dunia, atau globe. Dengan gambar bola dunia ini dimaksudkan bahwa apa yang terjadi di bagian lain dari belahan dunia ini akan serta merta dapat diketahui oleh yang ada di belahan dunia lainnya, atau bahkan apa yang dihasilkan oleh suatu negara akan langsung sampai di negara lainnya.
Dari berbagai gambaran di muka, tentunya kalian dapat merumuskan, apa yang dimaksud dengan globalisasi.

Tugas.
Buatlah rumusan pengertian secara bebas mengenai globalisasi

Untuk mencocokkan apakah rumusan kalian benar atau kurang benar, kajilah beberapa pengertian mengenai globalisasi berikut ini.
a. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
b. Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia, merumuskan bahwa globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemen-elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
c. Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
d. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
e. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.
f. Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
g. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.
Tugas :
Setelah membaca berbagai peengertian tentang globalisasi, cobalah kalian coba sekali lagi membuat pengertian tentang globalisasi secara bebas dengan menggunakan kalimat kalian sendiri.

Globalisasi sebagai Proses
Menurut Sartono Kartodirjo, proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah. Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke Eropa, ke Amerika, dari Asia ke Nusantara, dan lain-lain. Lebih lanjut Sartono menyatakan, bahwa berdasarkan perspektif sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan, Indonewsia yang terletak pada pewrsimpangan agama besar dan unsur-unsur peradaban dunia di masa lampau sesungguhnya tidak asing dalam menghadapi pelbagai proses akulturasi sebagai dampak pengaruh peradaban dunia beserta tradisi besarnya. Dalam hal ini secara relatif dapat dipakai istilah globalisasi, meskipun dalam skala belum sebesar sekarang.
Menurut Sartono, peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meninggalkan proses globalisasi antara lain adalah :
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.
Sekarang ini globalisasi berkembang dalam skala yang luas, dan dipercepat oleh mengalirnya arus informasi secara bebas.
2. Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional, dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain adalah bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya.
Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, terutama yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah negara, dan ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja internasional. Namun sesungguhnya gambaran ini tidak sepenuhnya benar, sebab selain faktor ekonomi, juga faktor politik, sosial dan budaya. Semua unsur itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seantero penjuru dunia.
Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh manusia yang ada di dunia ini. Contoh lain adalah perebutan piala dunia sepakbola yang baru saja berlalu yang diselenggarakan di Jerman. Hampis semua mata yang ada dapat menyaksikan pertandingan tersebut tanpa langsung datang ke Jerman.
Dari sedikit contoh ini kita tahu, bahwa globalisasi sesungguhnya telah merambah ke segenap bidang kehidupan kita.
Apa arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia?
Indonesia dapat mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa lain dapat langsung kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia mestinya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi.
Tugas
Cobalah kelas kalian bentuk kelompok-kelompok yang masing-masing beranggotakan lima orang siswa. Diskusikan dalam kelompok kalian hal-hal berikut ini :
a. Carilah kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh negara-negara tetangga kita maupun negara-negara maju di bidang :
l). Politik.
2).Ekonomi.
3).Sosial.
4). Budaya.
5). Teknologi.
Dari contoh-contoh tersebut, coba klasifikasikan, mana yang :
perlu diambil atau ditiru oleh bangsa Indonesia.
mana yang tidak perlu ditiru oleh bangsa Indonesia!


Agar wawasan kalian menjadi semakin luas, hasil diskusi kelompok tersebut bawalah ke dalam diskusi kelas. Salah satu dari kelompok yang ada yang mempresentasikan dalam diskusi kelas tersebut, sementara kelompok yang lainnya menanggapi hasil diskusi kelompok yang presentasi itu. Hasil diskusi kelas ini berarti merupakan hasil pemikiran bersama kelas kalian.










B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global

1. Arti Politik Luar Negeri
Tahukah kalian, apakah yang hendak diperjuangkan atau dipertahankan oleh suatu negara dalam forum internasional ? Jawabannya tidak lain adalah kepentingan nasional. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kunci dalam politik luar negeri.
Apakah politik luar negeri itu ? Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas ( kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dia berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai "suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa".
Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
2. Politik Luar Negeri RI
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri RI tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .…kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa ….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri RI yang Bebas Aktif
Sejarah kemerdekaan Republik Indonesia diawali oleh berbagai peristiwa yang terjadi, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sendiri (waktu itu Hindia Belanda). Di dalam, diawali dari kesadaran bangsa Indonesia, bahwa perjuangan yang tidak terorganissasi akan mengalami kegagalan. Itulah sebabnya sejak 1905 bangsa Indonesia mulai berjuang lewat organisasi. Mula-mula lahirlah Serikat Dagang Islam, kemudian tahun 1908 ( tepatnya tanggal 20 Mei ) lahir Boedi Oetomo, dan ini dianggap sebagai awal kebangkitan nasional. Sejak saat itu lahirlah berbagai organisasi, baik organisasi sosial keagamaan maupun organisasi politik. Berbagai organisasi tersebut, dalam perjuangannya ada yang menggunakan prinsip kooperatif dengan penjajah Belanda, namun ada juga yang menggunakan prinsip non kooperatif. Perjuangan lewat organisasi ini terus tetap dijalankan pada masa pendudukan Jepang.
Sementara itu, peristiwa internasional yang terjadi adalah meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, yaitu antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada di fihak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Kemenangan Jepang ini tidak berlangsung lama, karena dalam perang Pasifik, angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang ; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan bergerak ke Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945. Di antara kedua petistiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945. Berangkat dari pengeboman kedua kota itulah, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Dengan demikian berakhirlah Perang Asia Timur Raya.
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Dan tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Perang Dunia II membawa perubahan mendasar dalam situasi internasional, yaitu beralihnya pusat kekuasaan dunia dari Eropa di satu pihak ke Amerika Serikat, dan di pihak lain ke Uni Soviet. Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia.
Kedua kekuatan raksasa tersebut mempunyai sistem dan kepentingan yang berbeda, sehingga di antara keduanya terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan itu sesungguhnya telah terlihat pada masa-masa menjelang berakhirnya Perang Dunia II, khususnya dalam menentukan nasib negara-negara yang kalah perang. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin.

Tugas:
Cobalah kalian cari dari berbagai buku sumber maupun kamus yang ada mengenai pengertian Perang dingin.
Dalam suasana Perang Dingin ini kedua kekuatan raksasa tersebut berlomba-lomba menyusun dan mengembangkan kemampuannnya di segala bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, sosial, budaya, politik maupun militer. Perkembangan lebih lanjut kedua negara raksasa menyibakkan negara-negara yang ada di dunia ke dalam dua blok yang satu sama lain saling bersaing dalam menanamkan pengaruhnya. Uni Soviet mulai menanamkan pengaruh dan mengembangkan sayapnya ke Eropa Timur, RRC, Korea Utara dan Vietnam. Atas ekspansi Uni Soviet tersebut, Amerika Serikat menjadi gusar. Ia sadar bahwa negara-negara Eropa serta benua lainnya yang rusak akibat perang akan mudah dikuasai Uni Soviet lewat partai komunis setempat. Untuk mencegah ekspansi tersebut, Amerika Serikat melakukan serangkaian tindakan yang dituangkan ke dalam bentuk rencana bantuan ekonomi yang dikenal dengan Marshall Plan. Dalam bidang pertahanan, Amerika Serikat mengadakan berbagai aliansi militer, yaitu di Eropa Barat dengan NATO-nya, CENTO di Timur Tengah serta SEATO di Asia Tenggara.
Sementara itu, untuk mengimbangi pakta pertahanan yang dimotori Amerika Serikat, Uni Soviet pun membentuk pakta pertahanan di Eropa Timur yang diberi nama Pakta Warsawa.
Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk .
Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itu dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh komisi Tiga Negara ( KTN ) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat ( FDR ) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR - PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menanggapi sikap FDR - PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BPKNIP ) tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu "Politik Bebas Aktif". Mohammad Hatta mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “ . . . . Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap politik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya? Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menurut simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada realitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”
"…..Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau jatuhnya perjuangan komunisme. Soviet Rusia adalah pelopor dalam menyelenggarakan idealnya, sebab itu diutamakannya. Kalau perlu untuk memperkuat kedudukan Soviet Rusia, segala kepentingan di luar Soviet Rusia dikorbankan, terhitung juga kepentingan kemerdekaan negara-negara jajahan, sebagaimana terjadi pada tahun 1935 dan seterusnya. Sebab menurut pendapat mereka, apabila Soviet Rusia yang dibantu tadi sudah mencapai kemenangannya dalam pertempurannya dengan imperialisme, kemerdekaan itu akan datang dengan sendirinya.
Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya. Dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan yang dianjurkan oleh seorang komunis. Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan Soviet Rusia, menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan adagium: percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BPKNIP sama sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya "Mendayung antara Dua Karang " yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya ( aktif ), dan "diantara dua karang" adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada ( bebas )
Sekarang cobalah bentuk klas kalian menjadi kelompok-kelompok yang masing-masing beranggotakan lima orang siswa. Tugas kalian adalah mendiskusikan dalam kelompok hal berikut ini : Apa yang melatarbelakangi Bung Hatta menyampaikan keterangan di depan BPKNIP tanggal 2 September l948 dengan judul “Mendayung di antara Dua Karang”.
Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan. Kabinet Natsir, pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok: Blok Barat dan Blok Timur. Dengan demikian pertentangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah yang menjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia, tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.
Keterangan Kabinet Natsir tersebut mempertegas apa yang telah diungkapkan oleh Hatta pada tanggal 2 September 1948. Meskipun pada keterangan tersebut hanya dikemukakan politik luar negeri yang bebas, namun keterangan di belakang kata politik luar negeri yang bebas tersebut sesungguhnya mengandung makna aktif ( …….. pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia ….).
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan : Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia sebagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga menghargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik, yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. Atas pendirian di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain : …..asal mulanya pemerintah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan dengan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
a. tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan mengikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan
b. tidak mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun di dalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama ( 1960-1965 ). Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan negara-negara blok barat dimusuhi dan dicap sebagai "nekolim", kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi - Peking - Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S / PKI nya pada tanggal 30 September 1965.

TT





c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsosri oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal "TRITURA" (Tri Tuntutan Rakyat ), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbarui) menyelenggarakan sidang umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya danikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ketiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai ke Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Negeri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD ( Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan ) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1) Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2) Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3) Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.





d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri ini. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

Tugas:
Bentuk kelompok kecil beranggotakan lima orang. Carilah perbedaan dan persamaan mengenai politik luar negeri RI antara masa awal kemerdekaan, masa Orde Lama, Orde Baru serta Era Reformasi.


e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif RI
Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif tersebut disebut sebagai sifat politik luar negeri RI . Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) bebas Aktif…. (2) Anti kolonialisme ….. (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan ……..(4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurutnya, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme menyebutnya sebagai sifat.
f. Pengertian Politik Bebas Aktif RI
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif . A.W Wijaya merumuskan : Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara - negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tdak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai "berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok".





g. Tujuan Politik Luar Negeri RI
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri RI (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Hankam ; dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Fungsi Ekonomi , yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ……..ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

3. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.
Kalian tentunya masih ingat apa sifat politik luar negeri Indonesia. Bebas aktif kan? Dalam rangka mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda ( KONGA ) ke luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen garudanya sampai dengan kontingen garuda yang ke duapuluh ( XX ). Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan kontingen garuda ke Libanon, meskipun hal ini tidak disetujui oleh Israel.
Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961
Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964
Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974 .
Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai Mei l993
Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993
Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995
Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopember l994
Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002
Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II.Indonesia juga pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.
Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Nonblok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN”.
Apa yang diuraikan di muka adalah sejumlah contoh yang menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan internasional.

Tugas
Bentuk kelompok beranggotakan lima orang. Tugas kelompok kalian adalah mencari sejumlah contoh lain mengenai peranan Indonesia di dalam percaturan
internasional. Hasil temuannya dibuat laporan secara tertulis.


C. Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara
Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi, tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini. Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Dampak globalisasi ekonomi
Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu;kedua , barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ketiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju.
Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hidup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern.
Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki ketrampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi sosial budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme , perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Selain itu juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa.
3. Dampak globalisasi politik
Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia, terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota –anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan scara langsung.

Tugas
Bentuklah kelas kalian dalam kelompok-kelompok kecil yang beranggotakan lima orang. Kerjakan tugas berikut ini dalam kelompok:
a. Carilah sejumlah contoh dampak negatif dari globalisasi baik di bidang ekonomi, sosial-budaya maupun politik.
b. Bagaimanakah penilaian kalian terhadap dampak-dampak negatif tersebut!





















A. PRESTASI DIRI BAGI KEUNGGULAN BANGSA



Gambar 1


Setelah kalian mengamati Gambar 1 dan menjawab beberapa pertanyaan di atas. Coba bandingkan pemahaman kalian tentang aktivitas dan hubungannya dengan prestasi diri dengan paparan di bawah ini.
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. Oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan. Prestasi tiap orang tidak akan sama, ada yang berprestasi dalam hal
• melukis
• berolahraga
• irama musik
• cepat menghitung
• puisi
• pemimpin
• menyesuaikan diri
• tampil menawan
Manakah yang paling bagus prestasinya? Tidak mungkin terjawab, karena masing-masing peristiwa menampilkan “tokoh” yang memiliki kecerdasan dalam bentuk yang berbeda-beda. Prestasi antara orang satu dengan lainnya tentu tidak akan sama, dan seseorang tidak akan mungkin menjadi orang yang sama persis dengan orang yang dikagumi prestasinya. Mengapa demikian ?
Pada hakikatnya manusia adalah individu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi diri yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga prestasi diri setiap orang tentu tidak akan sama. Itu sebabnya para ahli berpendapat bahwa setiap siswa adalah individu yang unik (berbeda satu dengan lainnya).
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik maka setiap orang berusaha berprestasi demi keunggulan bangsa Indonesia tercinta. Tentu sangat membanggakan jika kita dapat berprestasi seperti orang-orang berprestasi yang telah melakukannya, seperti Taufik Hidayat, Susi Susanti, Ikhsan Juara Indonesia Idol 2006, Usman Hasan Saputra, Hermawan Kertajaya, atau Ir Ciputra, serta masih banyak lagi yang dapat dilihat dan disaksikan sendiri. Semuanya berprestasi sesuai bidangnya masing-masing. Ada yang olah raga, seni, budaya, maupun ilmu pengetahuan serta enterpreneur (wiraswasta). Mengapa mereka dapat berprestasi di bidangnya, dan mengapa kita tidak atau belum mampu berprestasi seperti mereka ?

Tugas dan Peragaan:
Setelah memperhatikan uraian di atas, jawablah beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Mengapa setiap orang harus berprestasi, dan apa makna prestasi menurut kalian ?
2. Sebutkan prestasi diri kalian selama ini, dan sebutkan prestasi terbaik yang pernah kalian raih.
3. Coba kalian praktikkan prestasi diri kalian di depan kelas.



B. HUBUNGAN POTENSI DIRI DAN PRESTASI DIRI UNTUK BERPRESTASI SESUAI KEMAMPUAN

Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama: ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian ?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya (Siahaan,Parlindungan,2005:4). Potensi diri ada yang positif dan ada yang negatif (Sujiayanto dan Muhlisin, 2004:2)
Potensi diri yang positif seperti :
1. Memiliki idealisme
Sebagai generasi muda setiap individu harus memiliki ide yang diyakini kebenarannya dengan didukung fakta dan berusaha untuk mewujudkannya dalam tujuan hidupnya.
2. Dinamis dan kreatif
Sifat dinamis dan kreatif dalam arti selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman tanpa berhenti untuk berkreasi dalam mencapai tujuan tanpa mengabaikan norma-norma yang ada dalam kehidupan sehari-hari, baik norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
3. Keberanian mengambil resiko
Setiap tindakan yang dilakukan bukan tanpa resiko, karena ada sebab pasti akan ada akibat. Untuk itu sebelum bertindak harus selalu mempertimbangkan masak-masak resiko yang akan timbul dan berusaha menghadapinya serta mengatasinya dengan baik.
4. Optimis dan kegairahan semangat
Manusia yang hidup di era globalisasi sekarang ini tidak boleh pesimis, maka sebagai bagian dari dunia seseorang harus selalu optimis dan memiliki kegairahan semangat supaya tidak putus asa dan lemah sebelum bertanding. Para pahlawan telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia tetapi kita yang harus mempertahankannya dengan mengisinya melalui karya yang positif.
5. Kemandirian dan disiplin murni
Menjadi bangsa yang mandiri dan berdiri di atas kaki sendiri dan memiliki disiplin yang tinggi. Pendidikan disiplin bukan hanya sekedar patuh terhadap aturan saja tetapi juga terwujud dalam bentuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, dan mau mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab sosial secara manusiawi (Zainun Mu’tadin, 2002:1).
6. Fisik yang kuat dan sehat
Tentu saja, apa artinya jiwa yang meledak-ledak penuh semangat dengan berbagai ide jika tidak ditunjang oleh fisik yang kuat dan sehat tidak akan ada artinya. Untuk itu harus memperhatikan masalah yang satu ini karena sangat penting peranannya. Ingat dengan adanya pepatah di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat (mensana in corpore sano).
7. Sikap ksatria
Ksatria adalah sikap yang sportif yaitu berani mengakui kesalahan dan kekalahan jika mengalaminya, dan bersedia minta maaf untuk tidak mengulangi perbuatan itu kembali. Dalam masyarakat Jawa, orang baru pantas bergelar ksatria jika dapat menang tanpa mengalahkan. Kemudian mengalahkan tanpa merendahkan dan menyerang tanpa menyakiti.
8. Trampil dalam menerapkan IPTEK
Melalui pendidikan dan pelatihan para siswa diharapkan dapat melatihnya dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. Jika memungkinkan dapat diperdalam di luar sekolah. Sehingga menjadi generasi muda yang tidak gagap teknologi, dan dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia ini.Setelah itu mereka diharapkan dapat menerapkan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk meningkatkan kreatifitas siswa serta merespon dengan di berlakukannya Kurikulum yang berbasis Kompetensi (KBK), maka Computerstar kembali akan mengadakan lomba untuk tingkat SMP yang bersifat Nasional. Lomba Komputer Nasional ini akan memperebutkan hadiah Piala tetap dan bergilir, Komputer, Scanner, Printer, Tabungan dan lain-lain. Total hadiah keseluruhan bernilai Rp. 50.000.000,- (sumber : www.mycomputerstar.com)
Ini merupakan peran serta yang baik dari masyarakat dalam menunjang potensi diri siswa dalam berprestasi sehingga trampil dalam menerapkan IPTEK.
9. Kompetitif
Di tengah persaingan dunia seperti sekarang ini setiap individu harus mampu menunjukkan kelebihan dirinya, diantaranya dengan berkompetisi dengan bangsa lainnya. Kompetisi berasal dari bahasa Latin to competere yang kalau di Inggriskan menjadi to seek together (mencari bersama), to agree (menyetujui) atau to coincide (menyepakati bersama). Sebenarnya kompetisi tidak ditemukan indikasi adanya ajaran yang menjadikan orang lain sebagai objek atau musuh.
Masalah yang muncul jangan sampai kata kompetisi menjadi konkurensi (to conquer defeat/overcome enemy) mengalahkan orang lain/musuh. Oleh karena hasil yang dicapai bukan lagi kemenangan (winning) melainkan memukul mundur (beating). Selain itu jika kompetisi mensyaratkan adanya kompetensi atau keahlian, maka dalam konkurensi akan ada komparasi, gaya hidup membandingkan secara tidak sehat, dan praktik konkurensi adalah produk muatan pikiran irrasional yang bertentangan dengan logika hidup rasional (Ubaydillah, 2003:1). Bersaing itu sehat karena ada acuan, akan mendorong terciptanya energi dan akan dapat memacu prestasi diri seseorang, asal jangan menghalalkan segala cara, dan harus selalu ingat dosa dan Tuhan selalu mengawasi perilaku umatnya. Jika harus bersaing seharusnya dimulai dengan langkah sebagai berikut :
1. Berani memulai
2. Fokus pada keunggulan
3. Transformasi energi konkurensi

Maksudnya seseorang jika hendak bersaing harus mempersiapkan ke tiga hal di atas yaitu berani memulai tidak menunda, kemudian memfokuskan pada keunggulan yang dimiliki serta yang tidak kalah pentingnya adalah mentransfer energi persaingan yang bersifat negative menjadi sesuatu yang positif, supaya terjadi persaingan yang sehat dan mencapai hasil yang optimal




















TIM OLIMPIADE FISIKA INDONESIA 2006

10. Daya pikir yang kuat
Setiap orang supaya berhasil harus memiliki daya pikir yang kuat. Untuk itu mereka harus didukung dengan motivasi yang kuat dalam dirinya. Oleh karena ini merupakan penggerak untuk melakukan aktivitas, sebagaimana yang dikemukakan oleh Descartes “Aku berfikir maka aku ada”. Jika orang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk berfikir dengan kuat maka dia akan mampu berprestasi dengan baik.
11. Memiliki bakat
Seseorang yang memiliki bakat yaitu mempunyai potensi yang dimilikinya sungguh beruntung karena akan mudah dalam mewujudkannya. Untuk itu perlu dukungan dari keluarga dan lingkungan. Untuk itu bakat yang besar tadi harus didukung dengan motivasi yang kuat dari dalam dirinya. Seorang pemimpin yang hebat selain bisa dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan akan lebih hebat jika dia memiliki bakat terpendam sebagai potensi dirinya.

COBA RENUNGKAN SECARA JUJUR:
Berapa potensi positif yang kalian miliki? Buatlah dalam selembar kertas dan kumpulkan pada guru.

Potensi diri yang negatif seperti :
1. Mudah diadu domba
Semua kelebihan yang dimiliki dapat hilang percuma jika seseorang masih bisa diadu domba. Dalam berbagai aspek kehidupan hendaknya harus berhati-hati karena seseorang bisa diadu domba atau bahkan mungkin tergoda untuk menjadi pelakunya. Harus dihindari.
2. Kurang berhati-hati
Pepatah biar lambat asal selamat memang bisa diganti dengan biar cepat tapi selamat, tetapi tetap harus waspada dan berhati-hati. Mengapa demikian? Oleh karena sering terburu-buru tanpa memperhatikan resiko lainnya asalkan tujuan tercapai. Akibatnya memang tujuan tercapai tetapi ada resiko besar yang didapatkan.
3. Emosional
Emosional merupakan suatu keadaan perasaan atau kondisi kejiwaan yang sedang labil sehingga dapat mengganggu hubungan dengan orang lainnya. Biasanya muncul pada saat dalam keadaan tidak normal, sehingga individu yang sedang emosional kurang bisa mengendalikan diri. Dia bisa marah, berteriak ataupun menangis. Sebenarnya semua aktivitas tadi boleh saja dilakukan asalkan tetap terkendali dan tidak mengganggu orang lain.
4. Kurang percaya diri
Banyak dari generasi muda yang belum mengerjakan sesuatu sudah menyerah dengan mengatakan tidak mampu melaksanakannya. Jadi generasi muda menyerah atau kalah sebelum bertanding. Sebenarnya ada kemampuan tetapi karena kurang percaya diri menjadi tidak mau melakukan sesuatu.Sungguh disayangkan karena kesempatan emas menjadi hilang. Hal ini berarti harga diri (self esteem) mereka adalah negatif karena cenderung merasa bahwa dirinya tidak mampu dan tidak berharga.

Ciri-ciri individu yang kurang percaya diri :
a. Berusaha menunjukkan sikap konformis, semata-mata demi mendapatkan pengakuan dan penerimaan kelompok
b. Menyimpan rasa takut /kekhawatiran terhadap penolakan
c. Sulit menerima realita diri (terlebih menerima kekurangan diri) dan memandang rendah kemampuan diri sendiri-namun di lain pihak memasang harapan yang tidak realistik terhadap diri sendiri
d. Pesimis, mudah menilai segala sesuatu dari sisi negatif
e. Takut gagal, sehingga menghindari segala resiko dan tidak berani memasang target untuk berhasil
f. Cenderung menolak pujian yang ditujukan secara tulus (karena undervalue diri sendiri)
g. Selalu menempatkan/memposisikan diri sebagai yang terakhir, karena menilai dirinya tidak mampu
h. Mempunyai external locus of control (mudah menyerah pada nasib, sangat bergantung pada keadaan dan pengakuan/penerimaan serta bantuan orang lain) (Rini, Jacinta , 2002:2)
Apakah kalian termasuk orang yang kurang percaya diri ? Jika ya, maka sebaiknya hindarilah sifat tersebut.Jika tidak ,maka bersyukurlah dan pertahankan karena itu merupakan sesuatu yang berharga bagi diri anda dalam mencapai prestasi.

4. Kurang mempunyai motivasi
Manusia bukanlah benda mati yang bergerak hanya bila ada daya dari luar yang mendorongnya, melainkan makhluk yang mempunyai daya dalam dirinya untuk bergerak. Inilah yang dinamakan motivasi. Sehingga motivasi sering disebut penggerak perilaku (the energizer of behaviour).
Motivasi adalah bidang yang amat sering dipelajari oleh para psikolog karena pengetahuan akan determinan perilaku ini akan banyak membantu dalam meramalkan dan mengendalikan dampak dari suatu keadaan tertentu terhadap kehidupan manusia. Ini berhubungan dengan prestasi diri sebagai suatu perilaku yang muncul karena potensi diri yang ada dengan didorong motivasi yang kuat. Oleh karena itu kita harus punya motivasi supaya kebutuhan hidup terpenuhi, mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi sebagaimana dikemukakan oleh Abraham H Maslow, yaitu dari kebutuhan fisiologis dasar, kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk dicintai dan disayangi, kebutuhan untuk dihargai dan paling tinggi kebutuhan aktualisasi diri yang berupa kesempatan dan kebebasan untuk mewujudkan cita-cita sesuai kemampuan yang dimiliki setiap individu.
Hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri sangat erat, karena untuk berprestasi seseorang harus mengenali terlebih dahulu potensi yang ada dalam dirinya. Potensi diri yang negatif harus dihilangkan, sebaliknya potensi yang positif harus dimunculkan.
Orang yang punya potensi disebut juga dengan manusia unggul terlebih jika dia dapat mewujudkan potensinya dengan baik, akan tetapi jangan sampai menjadi sombong. Ciri-ciri manusia unggul adalah :
1. Memiliki keimanan yang utuh.
2. Melaksanakan amal ibadah
3. Memiliki akhlak mulia, yang terdiri dari amanah, ikhlas, tekun, berdisiplin, bersyukur, sabar, dan adil
Ke tiga hal ini akan semakin lengkap jika didukung oleh hal-hal positif yang dimiliki oleh seseorang. Prestasi diri seseorang akan semakin bermakna jika dilandasi oleh keimanan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka berprestasi bukan semata kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan yang lebih luas lagi. Untuk kepentingan nusa, bangsa dan negara.












Gambar 2













Tugas dan Peragaan:
Setelah memperhatikan uraian di atas, bentuklah kelompok kecil 4-5 siswa, kemudian jawablah beberapa pertanyaan sebagai berikut.
1. Mengapa setiap orang harus bisa mengenali potensi dirinya ?
2. Apa yang terjadi jika seseorang tidak mampu mengenali potensi dirinya?
3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas!













C. PERAN SERTA DALAM BERBAGAI AKTIVITAS UNTUK MEWUJUDKAN PRESTASI DIRI SESUAI KEMAMPUAN DEMI KEUNGGULAN BANGSA.


Gambar 3



Apa yang dapat kalian simpulkan dari gambar 3 di atas? Seseorang putra bangsa Indonesia bernama Umar Hasan Saputra telah berprestasi dengan menemukan Nutrisi Saputra dari IPB Bogor. Ada 10 manfaat dari hasil temuannya yang dia teliti sejak tahun 1992 sampai mendapatkan hasil pada tahun 2002, tetapi baru diumumkan secara luas tahun 2006 oleh Ir Ciputra salah satu pengusaha yang sukses dalam bidang properti dan peduli pada pendidikan, selain seorang yang sukses sebagai enterpreneur yang mampu menghasilkan berbagai projek di Indonesia. Manfaatnya Nutrisi Saputra adalah menghemat pupuk, meningkatkan produktivitas, meningkatkan kualitas, ramah lingkungan, mudah dibawa dan disimpan, tahan kekeringan, panen lebih cepat, penggunaan mudah, banyak gunanya dan ketersediaan stok barang. Selain itu lebih tahan hama, dan rendemen lebih tinggi. Hal yang menggembirakan dia memperkirakan tahun 2008 Indonesia akan bebas masalah pangan. Semoga menjadi kenyataan.
Umar Hasan Saputra seorang yang mempunyai potensi diri (bakat) di bidang pertanian. Hal ini dapat dilihat dari tiga hal yaitu (1) kemampuan di atas rata-rata, (2) kreativitas dan (3) tanggung jawab terhadap tugas. Ini berarti dia memiliki kemampuan di atas rata-rata dan punya ciri-ciri kreativitas seperti dikemukakan oleh Cholisin (2005:3) sebagai berikut :
1. Dorongan ingin tahu besar
2. Sering mengajukan pertanyaan yang baik
3. Memberikan banyak gagasan dan usul terhadap suatu masalah
4. Bebas dalam menyatakan pendapat
5. Mempunyai rasa keindahan
6. Menonjol dalam salah satu bidang seni
7. Mempunyai pendapat sendiri dan dapat mengungkapkannya, tidak mudah terpengaruh orang lain
8. Memiliki rasa humor tinggi
9. Daya imajinasi kuat
10. Keaslian (orisinalitas) tinggi (tampak dalam ungkapan, gagasan, karangan, pemecahan masalah)
11. Dapat bekerja sendiri
12. Kemampuan elaborasi (mengembangkan atau memerinci) suatu gagasan.


BIANGLALA DUNIA FANTASI HOTEL CIPUTRA JAKARTA
sumber : www.asiatravel.com sumber : www.asiatravel.com

Selain itu ciri-ciri kreativitas dapat dilihat dari seseorang yang memiliki rasa ingin tahu (sense of curiosity), kebutuhan untuk berprestasi (need of achievement), dapat beradaptasi (adaptable) dan memiliki kemampuan menempuh resiko.
Prestasi diri merupakan perwujudan dari bakat dan kemampuan, dan akan optimal jika dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan.Dalam kaitannya dengan anak berbakat dinamakan anak lantib, Gardner memiliki pandangan yang berbeda, ia menyatakan bahwa "keberbakatan" manusia bukanlah berdasarkan skor tes standar semata, namun sebagai:
1. Kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia.
2. Kemampuan untuk menghasilkan persoalan-persoalan baru untuk diselesaikan.
3. Kemampuan untuk menciptakan sesuatu atau menawarkan jasa yang akan menimbulkan penghargaan dalam budaya seseorang (Sumadi, Soetjipto,2006).
Anak berbakat (anak Lantib) dibedakan dari anak jenius. Anak jenius disebut juga anak berbakat taraf sangat tinggi (highly gifted) yang sangat jarang ditemukan sedangkan anak berbakat banyak ditemukan di sekolah-sekolah. Ada lima macam keberbakatan, yaitu (1) keberbakatan intelektual, (2) keberbakatan akademik,(3) keberbakatan kreatif, (4) keberbakatan kepemimpinan dan sosial, dan (5) keberbakatan seni. Namun demikian dalam konteks Multiple Intelligences terdapat delapan keberbakatan.

Analisis dari Bloom tentang Lantib pada Peserta Olympiade Science:
Pertama, memiliki kemampuan luar biasa tinggi untuk mencurahkan sejumlah besar waktu dan usaha untuk mencapai suatu standar yang tinggi. Karakteristik ini telah ada pada usia 5 atau 8 tahun dan menjadi semakin bertambah setelah orang-orang tersebut menerima pengajaran beberapa tahun.
Kedua, memiliki sifat kompetitif dengan teman sebaya dalam bidang talent tersebut dan memiliki kebulatan tekad untuk melakukan yang terbaik.
Ketiga, memiliki kemampuan belajar secara cepat tentang teknik-teknik baru, ide-ide, dan proses dalam bidang talent tersebut.

Karakteristik Lantib menurut Kitano dan Kirby dalam Jarecky:
• fisik yang menarik dan rapi dalam penampilan;
• diterima oleh mayoritas dari teman-teman sebaya dan orang dewasa;
• keterlibatan dalam beberapa kegiatan sosial, mereka memberikan sumbangan positif dan konstruktif;
• kecenderungan dipandang sebagai juru pemisah dalam pertengkaran dan pengambil kebijakan oleh teman sebayanya;
• memiliki kepercayaan tentang kesamaan derajat semua orang (egalitarian) dan jujur;
• perilakunya tidak defensif dan memiliki tenggang rasa;
• bebas dari tekanan emosi dan mampu mengontrol ekspresi emosional sehingga relevan dengan situasi;
• mampu mempertahankan hubungan abadi dengan teman sebaya dan orang dewasa;
• mampu merangsang perilaku produktif bagi orang lain; dan
• memiliki kapasitas yang luar biasa untuk menanggulangi situasi sosial dengan cerdas, humor, dan pemahaman.
Seperti yang telah dilakukan mereka yang telah berprestasi. Prestasi akan mencapai hasil yang bagus jika dalam situasi dan kondisi saat kesempatan pengembangan bakat (lantib) dipenuhi. Hal ini bisa diperoleh dari guru yang memberikan peluang kepada siswa untuk berkembang potensinya secara optimal. Kepribadian guru dapat membantu siswa untuk berprestasi antara lain :
1. Bersikap terbuka terhadap hal-hal baru
2. Peka terhadap perkembangan anak baik secara fisik maupun psikis
3. Mempunyai pertimbangan luas dan dalam
4. Penuh pengertian
5. Mempunyai sifat toleransi
6. Mempunyai kreativitas yang tinggi
7. Bersikap ingin tahu
Selain memiliki kepribadian guru juga harus memiliki hubungan sosial dengan siswa yang dapat mendorong timbulnya prestasi yaitu suka dan pandai bergaul dengan anak berbakat serta memahami kesulitan yang dihadapi anak tersebut, dapat menyesuaikan diri dan mudah bergaul serta mampu memahami dengan cepat tingkah laku orang lain. Untuk anak berbakat memang harus ada perhatian khusus dari guru karena kadang-kadang mereka bertindak berbeda dengan teman lainnya. Misalnya bertanya secara kritis, meminta perhatian lebih bahkan terkadang seperti melawan guru. Untuk itu kebesaran hati dari guru untuk tidak bertindak negatif, tetapi malah lebih memperhatikan mereka sehingga dapat memperlihatkan bakatnya.
Selain guru, peran orangtua juga tidak kalah pentingnya dalam mengembangkan potensi diri yang dimiliki anak untuk menjadi prestasi diri sesuai kemampuannya. Meskipun hak utama pengajaran yang utama ada di tangan orangtua, tetapi alangkah baiknya jika orangtua tidak memaksakan kehendaknya kepada anaknya untuk menjadi apa kelak. Orangtua seharusnya bersikap demokratis dalam arti menyerahkan kepada anak mau menjadi apa kelak, tetapi tetap di sampingnya untuk selalu mendampinginya dan mengingatkannya jika mereka salah. Orangtua selalu memberikan fasilitas, doa dan dorongan demi keberhasilan anaknya.
Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya, karena bagaimanapun hebatnya seseorang berprestasi jika tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat tentu tidak bermakna. Berbeda jika hasil prestasi dirinya dapat dirasakan masyarakat tentu akan lebih bermakna, seperti prestasi Tim bulutangkis Indonesia, kemenangan Tim Olimpiade Fisika Indonesia maupun temuan Nutrisi Saputra oleh Usman Hasan Saputra. Peran masyarakat juga bisa dengan memberikan dukungan dana dalam suatu prestasi yang dicapai seseorang, misalnya memberikan hadiah, atau memberikan biaya penelitian sehingga menghasilkan suatu prestasi.
Semua merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan, seseorang yang punya potensi diri akan mampu menunjukkan prestasi diri dengan motivasi yang kuat dengan dukungan keluarga, guru dan masyarakat. Peran guru bisa diganti oleh pelatih maupun seseorang yang punya kepedulian seperti Yohanes Saputra dalam Tim Olimpiade Fisika Indonesia ataupun Ir Ciputra dalam penelitian Nutrisi Saputra oleh Umar Hasan Saputra.
Kebutuhan untuk berprestasi terjemahan dari need of achievement sebagaimana dikemukakan John Atkinson dan David Mc Clelland pada tahun 1940-an. Kebutuhan berprestasi atau n-ach tercermin dari perilaku individu yang selalu mengarah pada suatu standar keunggulan (standar of exellence). Orang-orang yang mempunyai perilaku seperti ini menyukai tugas-tugas yang menantang, tanggung-jawab secara pribadi, dan terbuka untuk umpan balik guna memperbaiki prestasi inovatif-kreatifnya (Irwanto, 1991: 206). Hal inilah yang harus dimiliki oleh seseorang supaya dapat berprestasi, jika dikaitkan dengan teori Maslow maka hal ini dapat dikatakan merupakan kebutuhan aktualisasi diri.
Berbagai upaya untuk mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan oleh Sujiyanto (2004:6) yaitu :

1. Kreatif dan inovatif
Kreatif dan inovativ merupakan upaya memiliki daya cipta, dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu hal. Sedangkan inovatif berarti memperkenalkan sesuatu yang baru bersifat pembaharuan, upaya berprestasi dengan cara memperbarui atau menyempurnakan metode, sistem, atau strategi yang ada menjadi lebih sesuai atau relevan dengan perkembangan jaman. Ciri-cirinya antara lain peka terhadap lingkungan, dinamis dan progresif, dan terbuka.
2. Tanggung-jawab
Tanggung jawab merupakan kewajiban yang harus dilakukan atau dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyelesaikan tugas yang diterimanya dengan sebaik mungkin. Untuk itu bisa dilakukan dengan cara skala prioritas, fokus program dan penjadwalan dan optimalisasi kegiatan secara terpadu. Seseorang yang bertanggungjawab akan dapat berprestasi dengan baik karena dia telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai yang telah disepakati sebelumnya. Tanggungjawab tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada masyarakat dan yang paling tinggi pada Tuhan YME.
3. Bekerja keras
Orang yang suka bekerja keras disayang Tuhan, kalian tentu ingat sholatlah kamu seolah akan mati esok hari dan bekerjalah dengan keras seolah kamu akan hidup 1000 tahun lagi. Ini berarti setiap orang akan serius dalam mengerjakan sesuatu. Akan mengoptimalkan seluruh daya dan upaya demi tercapainya suatu prestasi diri dengan bekerja keras.
4. Memanfaatkan Sumber Daya
Walaupun manusia sebagai mahluk yang paling sempurna di dunia ini tetapi tidak dapat hidup sendiri, harus membutuhkan sumber daya yang ada di sekitarnya. Memanfaatkan sumber daya alam dan bekerjasama dengan manusia lainnya demi tercapainya tujuan.

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan untuk Mewujudkan Prestasi Diri.
Sebagai mahluk sosial, manusia dituntut untuk mampu mengatasi segala masalah yang timbul sebagai akibat dari interaksi dengan lingkungan sosial dan harus mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Untuk itulah setiap individu dituntut untuk menguasai beberapa ketrampilan seperti ketrampilan pribadi, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan dalam bidang tertentu.
Dalam hubungannya dengan prestasi diri dan sebagai mahluk sosial maka penekanan lebih pada ketrampilan-ketrampilan sosial dan kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekitarnya, biasanya disebut dengan aspek psikososial. Ketrampilan tersebut harus mulai dikembangkan sejak masih anak-anak, misalnya dengan memberikan waktu yang cukup buat anak-anak untuk bermain atau bercanda dengan teman-teman sebaya, memberikan tugas dan tanggungjawab sesuai perkembangan anak, dan sebagainya. Dengan mengembangkan ketrampilan tersebut sejak dini maka akan memudahkan anak dalam memenuhi tugas-tugas perkembangan berikutnya sehingga ia dapat berkembang secara normal dan sehat saat ia remaja atau dewasa.
Menurut Zainun Mu’tadin (2006:1) ketrampilan sosial dan kemampuan penyesuaian diri menjadi semakin penting dan krusial manakala anak sudah menginjak masa remaja. Hal ini disebabkan karena pada masa remaja individu sudah memasuki dunia pergaulan yang lebih luas dimana pengaruh teman-teman dan lingkungan sosial akan sangat menentukan. Kegagalan remaja dalam menguasai ketrampilan-ketrampilan sosial akan menyebabkan dia sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya sehingga dapat menyebabkan rasa rendah diri, dikucilkan dari pergaulan, cenderung berperilaku yang kurang normatif (misalnya asosial ataupun anti sosial), dan bahkan dalam perkembangan yang lebih ekstrim bisa menyebabkan terjadinya gangguan jiwa, kenakalan remaja, tindakan kriminal, tindakan kekerasan, dan sejenisnya. Keadaan ini dinamakan prestasi diri yang negatif atau gagal. Tentu sangat susah untuk membuat mereka berperan serta dalam berbagai aktivitas yang berujung pada prestasi, atau memiliki prestasi diri yang positif atau sukses.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas maka amatlah penting bagi remaja untuk dapat mengembangkan ketrampilan-ketrampilan sosial dan kemampuan untuk menyesuaikan diri. Permasalahannya adalah bagaimana cara melakukan hal tersebut dan aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan.Hal ini penting sekali karena seseorang yang punya potensi sekalipun tidak selamanya akan selalu sukses. Kadangkala dia akan mengalami kegagalan. Tetapi menanamkan pengertian bahwa kegagalan adalah sukses yang tertunda adalah penting sekali, sehingga dia akan terpacu untuk mencoba lagi sampai berhasil.
Salah satu tugas perkembangan yang harus dikuasai remaja yang berada dalam fase perkembangan masa remaja adalah memiliki ketrampilan sosial (social skill) untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari. Ketrampilan-ketrampilan sosial tersebut meliputi :
1. Kemampuan berkomunikasi
2. Menjalin hubungan dengan orang lain
3. Menghargai diri sendiri dan orang lain
4. Mendengarkan pendapat atau keluhan dari orang lain
5. Memberi atau menerima feedback
6. Memberi atau menerima kritik
7. Bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Apabila ketrampilan sosial dapat dikuasai oleh remaja pada fase tersebut maka ia akan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya. Hal ini berarti pula bahwa sang remaja tersebut mampu mengembangkan aspek psikososial dengan maksimal sehingga dia akan dapat berprestasi.
Menurut hasil studi Davis dan Forsythe (1984), dalam kehidupan remaja terdapat delapan aspek yang menuntut ketrampilan sosial (social skill) yaitu :
1. Keluarga
2. Lingkungan
3. Kepribadian
4. Rekreasi
5. Pergaulan dengan lawan jenis
6. Pendidikan/sekolah
7. Persahabatan dan solidaritas kelompok
8. Lapangan Kerja
Hubungannya dengan prestasi diri maka seorang remaja dalam pengembangan aspek psikososialnya, harus dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kondisi yang kondusif sehingga membuat tercapainya prestasi diri. Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat berpengaruh bagi pengembangan aspek psikososial remaja :

1. Keluarga
Keluarga merupakan tempat yang pertama dan utama bagi anak dalam mendapatkan pendidikan. Jika seorang anak memperoleh kepuasan psikis dalam keluarga, maka akan sangat menentukan bagaimana dia akan bereaksi terhadap lingkungan. Anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak harmonis atau broken home dimana anak tidak mendapatkan kepuasan psikis yang cukup maka anak tersebut sulit mengembangkan ketrampilan sosialnya. Hal ini dapat terlihat dari :
• kurang adanya saling pengertian (low mutual understanding)
• kurang mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan orangtua dan saudara
• kurang mampu berkomunikasi secara sehat
• kurang mampu mandiri
• kurang mampu memberi dan menerima sesama saudara
• kurang mampu bekerjasama
• kurang mampu mengadakan hubungan yang baik
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka amatlah penting bagi orangtua untuk menjaga agar keluarga tetap harmonis. Keharmonisan dalam hal ini tidaklah selalu identik dengan adanya orangtua utuh (Ayah dan Ibu), sebab dalam banyak kasus orangtua sendiri (single parent) terbukti dapat bersifat efektif dalam membantu perkembangan psikososial anak. Hal yang paling penting diperhatikan oleh orangtua adalah menciptakan suasana yang demokratis di dalam keluarga. Suasana yang mendukung tercapainya prestasi diri.
2. Lingkungan
Anak-anak harus sudah diperkenalkan dengan lingkungan sejak dini, meliputi lingkungan fisik (rumah,pekarangan) dan lingkungan sosial (tetangga). Selain itu lingkungan juga meliputi lingkungan keluarga (batih/inti dan keluarga besar), lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat luas. Dengan pengenalan lingkungan maka sejak dini anak sudah mengetahui bahwa dia memiliki lingkungan sosial yang luas, tidak hanya terdiri dari orangtua, saudara (keluarga inti), atau kakek dan nenek saja (keluarga besar). Dengan melaksanakan kegiatan sejenis anak akan semakin bertambah wawasannya.


3. Kepribadian
Secara umum penampilan sering diindentikkan dengan manifestasi dari kepribadian seseorang, namun sebenarnya tidak selalu demikian. Yang tampil tidak selalu mengambarkan pribadi yang sebenarnya. Untuk itulah amat penting bagi remaja untuk tidak menilai seseorang berdasarkan penampilan semata, sehingga orang yang memiliki penampilan tidak menarik cenderung diremehkan. Untuk itu, orangtua perlu memberikan penanaman nilai-nilai yang menghargai harkat dan martabat orang lain tanpa mendasarkan pada hal-hal fisik seperti materi atau penampilan. Akan tetapi dalam hal tertentu memang tetap harus memperhatikan penampilan, karena sedikit banyak kepribadian seseorang memang kadang dapat dilihat dari penampilan seseorang. Oleh karena orang yang berkepribadian baik biasanya selalu menghargai penampilannya.
4. Rekreasi
Rekreasi merupakan kebutuhan sekunder yang sebaiknya dapat terpenuhi. Dengan rekreasi seseorang akan merasa mendapat kesegaran baik fisik maupun psikis, sehingga terlepas dari rasa capai, bosan, monoton serta mendapatkan semangat baru. Akhirnya akan muncul ide dan kreativitas baru.
5. Pergaulan dengan Lawan Jenis
Untuk dapat menjalankan peran menurut jenis kelamin, maka anak dan remaja seyogyanya tidak dibatasi pergaulannya hanya dengan teman-teman yang memiliki jenis kelamin yang sama. Pergaulan dengan lawan jenis akan memudahkan anak dalam mengidentifikasi sex role behavior (peran perilaku jender) yang menjadi sangat penting dalam persiapan berkeluarga maupun ketika sudah berkeluarga. Tentu saja tetap harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
6. Pendidikan
Pada dasarnya sekolah mengajarkan berbagai ketrampilan kepada anak. Salah satu ketrampilan tersebut adalah ketrampilan-ketrampilan sosial yang dikaitkan dengan cara-cara belajar yang efisien dan berbagai teknik belajar sesuai dengan jenis pelajarannya. Dalam hal ini peran orangtua adalah menjaga agar ketrampilan-ketrampilan tersebut tetap dimiliki oleh anak atau remaja dan dikembangkan terus-menerus sesuai tahap perkembangannya.
7. Persahabatan dan Solidaritas Kelompok
Pada masa remaja peran kelompok dan teman-teman amatlah besar. Tidak jarang mereka lebih mementingkan urusan kelompok dibandingkan urusan keluarganya. Hal tersebut merupakan suatu yang normal sejauh kegiatan yang dilakukan remaja dan kelompoknya bertujuan positif dan tidak merugikan orang lain. Dalam hal ini orangtua perlu memberikan dukungan sekaligus pengawasan agar remaja dapat memiliki pergaulan yang luas dan bermanfaat bagi perkembangan psikososialnya.
8. Meningkatkan Kemampuan Penyesuaian Diri
Untuk membantu tumbuhnya kemampuan penyesuaian diri, maka sejak awal anak diajarkan untuk lebih memahami dirinya sendiri (kelebihan dan kekurangannya) yaitu potensi dirinya, agar mampu mengendalikan dirinya sehingga dapat bereaksi secara wajar dan normatif. Agar anak dan remaja mudah menyesuaikan diri dengan kelompok, maka tugas orang tua/pendidik adalah membekali diri anak dengan membiasakannya untuk menerima dirinya, menerima orang lain, tahu dan mau mengakui kesalahannya. Dengan cara ini, remaja tidak akan terkejut menerima kritik atau umpan balik dari orang lain/kelompok, mudah membaur dalam kelompok dan memiliki solidaritas yang tinggi sehingga mudah diterima oleh orang lain/kelompok.
Selain itu anak harus diajarkan sejak dini untuk dapat memilih prioritas tugas-tugas yang harus segera diatasi, bukan menunda atau mengalihkan perhatian pada tugas yang lain. Karena itu sejak awal sebaiknya orang tua atau pendidik telah memberikan bekal agar anak dapat memilih mana yang penting dan mana yang kurang penting melalui pendidikan disiplin, tata tertib dan etika.
Masih banyak cara-cara lain yang bisa dipergunakan untuk meningkatkan ketrampilan sosial dan kemampuan penyesuaian diri remaja. Kalianpun bebas memilih cara-cara yang tepat sesuai dengan kebutuhan kalian sehari-hari.
Satu hal yang harus selalu kita ingat adalah bahwa dengan membantu remaja dalam mengembangkan ketrampilan sosial berarti kita telah membantu mereka dalam menemukan dirinya sendiri sehingga mampu berperilaku sesuai norma yang berlaku. Pada akhirnya mereka sebagai bagian dari generasi muda dapat berperan serta dalam berbagai aktivitas dan berprestasi dengan baik sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
Tugas:
Setelah memperhatikan uraian di atas, kerjakan beberapa pertanyaan berikut ini :
1. Mengapa setiap orang dapat memiliki prestasi diri yang berbeda ?
2. Bagaimana hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri ?
3. Jelaskan apa dan siapa saja yang dapat membantu siswa untuk berprestasi ?
4. Sebutkan ciri-ciri orang yang mempunyai kebutuhan berprestasi (n-ach)!
5. Mengapa kreatif dan inovatif merupakan salah satu cara untuk mencapai prestasi diri ?
6. Jelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan prestasi diri !
7. Apakah seorang anak yang berbakat (anak lantib) dapat mempercepat pencapaian prestasi dirinya?
8. Buatlah kliping yang menggambarkan peran serta seseorang sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.

RANGKUMAN
Di era globalisasi sekarang ini menuntut peran serta aktif dari warga negaranya demi eksistensi suatu negara. Begitu juga dengan negara tercinta Indonesia yang dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk berperan serta secara aktif yang menjadi prestasi diri bukan suatu hal yang mudah. Untuk itu seseorang harus mempunyai potensi diri dan didukung oleh semangat/motivasi yang luar biasa dari dirinya, didukung keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
Untuk berprestasi terlebih dahulu seseorang harus bisa mengenali potensi yang ada pada dirinya. Potensi diri yang positif seperti memiliki idealisme, dinamis dan kreatif, keberanian mengambil resiko,optimis dan kegairahan semangat, kemandirian dan disiplin murni, fisik yang kuat dan sehat, sikap ksatria, trampil dalam menerapkan IPTEK, kompetitif, daya pikir yang kuat dan memiliki bakat harus terus ditumbuh kembangkan. Potensi diri yang negatif seperti mudah diadu domba, kurang berhati-hati, emosional, kurang percaya diri, dan kurang mempunyai motivasi hendaknya dikurangi atau jika bisa harus dihilangkan.
Upaya mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara kreatif dan inovatif, tanggung-jawab, bekerja keras, dan memanfaatkan sumber daya. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu mengatasi segala masalah yang timbul sebagai akibat dari interaksi dengan lingkungan sosial dan kita harus mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Untuk itulah setiap individu dituntut untuk menguasai beberapa ketrampilan seperti ketrampilan pribadi, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan dalam bidang tertentu.Dalam hubungannya dengan prestasi diri dan sebagai mahluk sosial maka penekanan lebih pada ketrampilan-ketrampilan sosial dan kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekitarnya, biasanya disebut dengan aspek psikososial yang terdiri dari kemampuan berkomunikasi, menjalin hubungan dengan orang lain, menghargai diri sendiri dan orang lain, mendengarkan pendapat atau keluhan dari orang lain, memberi atau menerima feedback, memberi atau menerima kritik dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku.Pada akhirnya seseorang akan bisa berperan serta dalam berbagai aktivitas sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa, menjadi manusia yang unggul tanpa merasa sombong.









DAFTAR PUSTAKA

-------------,1982, Undang-undang Nomor 20 tahun 19822 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI

------------- ,1999, Undang-undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih .
-------------, 2002, Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , Citra Umbara: Bandung

Budiardjo, Miriam, 1986, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia: Jakarta.

Darmawan (2004), Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkuat Integrasi Nasional, Makalah, pada Seminar dan Lokakarya Nasional tentang Revitalisasi Nasionalisme Indonesia menuju Character and Nation Building di Jakarta, Lemhanas-UNJ.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning), Direktorat PLP Depdiknas: Jakarta.

F. Isjawara ,1980, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta: Bandung.

Samego, Indria, 2001, Sistem Pertahanan-Keamanan Negara, The Habibie Center: Jakarta.

Fajar, Malik, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan menuju Nation and Character Building, Makalah, pada Seminar dan Lokakarya Nasional tentang Revitalisasi Nasionalisme Indonesia menuju Character and Nation Building di Jakarta, Lemhanas-UNJ.

www.dephan.go.id,2003, INDONESIA: Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21, Dephan: Jakarta.

Cholisin, dkk, 2005, Panduan Pembelajaran Kewarganegaraan SMA/MA kelas XI, Mediatama: Surakarta

Gerungan, 1991, Psikologi Sosial, PT Eresco:Bandung

Irwanto,dkk, 1991, Psikologi Umum, APTIK dan Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Mu’tadin, Zainun, Mengenal Kecerdasan Emosional Remaja, Internet Jakarta 16 Oktober 2002

--------------------, Disiplin, Internet Jakarta 29 Juli 2002

Siahaan, Parlindungan, 2005, Materi dan Soal-Soal Kewarganegaraan Semester Gasal SMA/MA Kelas XI, Media Profesional .

Sujiyanto,Muhlisin, 2004, Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk 2 SMA, PT Ganeca Exact:Jakarta

Rini, Jacinta, Memupuk Rasa Percaya Diri, Internet Jakarta 16 Oktober 2002

Tamasy, Robert, Sisi Negatif Upaya Memperlihatkan Keunggulan Diri, Internet Jakarta 16 Oktober 2002

Ubaydillah, Antara Kompetisi dan Kongkurensi, Internet Jakarta 20 Oktober 2003.
Undang-Undang Otonomi Daerah ( UU. No. 32 dan 33 Tahun 2004) ,Citra Umbara: Bandung.

J. Kaloh, 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta: Bandung.

Widodo, Joko, 2001, Good Governance : Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia: Surabaya.

Wasistiono, Sadu, 2002, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media : Bandung.

Wasistiono, Sadu dan Ondo Riyani, 2001, Etika Hubungan Legislatif-Eksekutif dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pusat Kajian Pemerintahan STPDN: Bandung.

S.H. Sarundajang,1997, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Syaukani, Affan Gaffar dan Ryass Rasyid, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan: Yogjyakarta

Winataputra, Udin ,1999, Apa dan Bagaimana Pendidikan Kewarganegaran menuju Suatu Paradigma Baru, Makalah, Dirjen Dikdasmen, Depdiknas : Jakarta.